Disiplin ilmu Fiqih merupakan bukti betapa umat Islam mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap ilmu agama. Dari nash-nash Al-Qur’an dan Hadits, para ulama kemudian mengambil hukum yang di kenal dengan ilmu Fiqih. Sedangkan dalam pengambilan suatu hukum diperlukan kaidah-kaidah dalam merumuskannya.
Dengan demikian, pengetahuan tentang kaidah Fiqih merupakan sesuatu yang sangat penting, mengingat nash-nash Al-Qur’an maupun Hadits menggariskan hukum secara global, sementara permasalahan hukum dari waktu ke waktu semakin kompleks dan semakin banyak, sehingga diperlukan metode dalam pengambilan hukum.