Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the google-analytics-for-wordpress domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/n6276403/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the image-hover-effects-ultimate domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/n6276403/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain newsmatic dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/n6276403/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
قواعد الفقهية -

قواعد الفقهية

Disiplin ilmu Fiqih merupakan bukti betapa umat Islam mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap ilmu agama. Dari nash-nash Al-Qur’an dan Hadits, para ulama kemudian mengambil hukum yang di kenal dengan ilmu Fiqih. Sedangkan dalam pengambilan suatu hukum diperlukan kaidah-kaidah dalam merumuskannya.
Dengan demikian, pengetahuan tentang kaidah Fiqih merupakan sesuatu yang sangat penting, mengingat nash-nash Al-Qur’an maupun Hadits menggariskan hukum secara global, sementara permasalahan hukum dari waktu ke waktu semakin kompleks dan semakin banyak, sehingga diperlukan metode dalam pengambilan hukum.