Lajnah Bahtsul Masail Amtsilati (LBMA) merupakan forum diskusi ilmiah yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Darul Falah Amtsilati Putri untuk membahas dan memecahkan berbagai persoalan dalam ranah fikih yang belum memiliki ketetapan hukum yang jelas atau memerlukan penetapan hukum baru. Kegiatan ini menjadi salah satu tradisi keilmuan pesantren yang mengedepankan musyawarah serta penggalian dalil dari kitab-kitab klasik sebagai landasan dalam merumuskan suatu hukum.
Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Al Mubarok pada Jumat, 17 Juli 2026, dan diikuti oleh seluruh pengurus Pondok Pesantren Darul Falah Amtsilati Putri. Melalui forum ini, para pengurus OSDAF (Organisasi Santri Darul Falah) memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis, memperdalam pemahaman terhadap literatur fikih klasik, serta membiasakan diri berdiskusi secara ilmiah dalam merespons berbagai persoalan keagamaan.

Dalam pelaksanaannya, forum ini dipandu oleh Ustaz Bisyrul Hafi, S.Sa., sebagai moderator. Sementara itu, Ustaz Faiqul Ilmi, S.Sa., bertugas sebagai muharrir, Ustaz Syifa Ahmad Muhyiddin sebagai mushohih, dan Ustadzah Uufi Faiqotun Naajiyah sebagai sail yang menyampaikan persoalan untuk dibahas dalam forum musyawarah.
Rangkaian acara Bahtsul Masail diawali dengan pembukaan yang dipandu oleh Ustadzah Shafa Ainun Nabilla selaku pembawa acara (MC). Setelah pembukaan, moderator, Ustaz Bisyrul Hafi, S.Sa., memberikan arahan mengenai mekanisme dan tata tertib pelaksanaan Bahtsul Masail agar seluruh peserta memahami alur musyawarah yang akan berlangsung. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan asilah atau persoalan yang akan dibahas oleh sail, yaitu Ustadzah Uufi Faiqotun Naajiyah.

Sebelum memasuki pembahasan inti, moderator membuka sesi tanya jawab bagi para musyawirin untuk memberikan kesempatan mengajukan pertanyaan apabila masih terdapat bagian dari persoalan yang belum dipahami secara jelas. Setelah seluruh peserta memahami substansi persoalan, forum memasuki tahap musyawarah yang ditandai dengan penyampaian argumentasi dan diskusi ilmiah antarpeserta berdasarkan referensi dari kitab-kitab kuning. Setiap pendapat disampaikan dengan menyertakan dasar hukum yang relevan sebagai bentuk penguatan argumentasi.
Selanjutnya, tim mushohih yang dipimpin oleh Ustaz Syifa Ahmad Muhyiddin bertugas memvalidasi, meluruskan, serta mengesahkan keputusan hukum yang dihasilkan dari hasil musyawarah. Sebagai penutup, keputusan akhir atas persoalan yang dibahas dibacakan di hadapan seluruh peserta sebagai hasil resmi Bahtsul Masail. Seluruh rangkaian kegiatan kemudian diakhiri dengan penutupan oleh Ustadzah Shafa Ainun Nabila selaku pembawa acara.
Melalui penyelenggaraan Lajnah Bahtsul Masail Amtsilati, diharapkan Pondok Pesantren Darul Falah Amtsilati Putri mampu mencetak kader ulama muda yang kritis, memiliki kemampuan istinbath hukum yang baik, serta menguasai metodologi fikih. Selain itu, kegiatan ini menjadi bukti bahwa fikih senantiasa relevan dalam menjawab tantangan zaman sekaligus menjaga tradisi diskusi ilmiah yang santun, objektif, dan menghargai perbedaan pendapat.
Oleh: Kaysa Nabila
